Sabtu, 14 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Di Kota Serang Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur

Ilustrasi pencabulan (istimewa)

SERANG,BANTENPRO – SW (42) Kagungan Kota Serang ditangkap Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serkot Polda Banten, Selasa 19 September 2023.

SW diamanakan setelah melakukan Rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur berinisial SF (13).

Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten AKP Dedi Mirza mengatakan penangkapan SW tersebut berdasarkan laporan ibu kandung korban, yang juga istri dari pelaku SW.

“Kejadian pada Minggu 10 September 2023 lalu dengan kronologis singkat terungkapnya suatu peristiwa pidana ini adalah berawal dari korban Setelah mengalami kekerasan seksual, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot.

Kemudian katas Kasatreskrim, setelah guru tersebut mendapat informasi pencabulan korban, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Kriminal Polresta Serkot Polda Banten, hasil dari penyelidikan bahwa ditemukan hasil visum, ditemukan luka Perobekan pada alat vital korban,” jelas Dedi.

Adapun. Dedi Menyampaikan motif dari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat membendung hasrat sexualnya sehingga dia melampiaskan kepada anak perempuannya sendiri dan perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu, saat ini Pelaku sudah kami amankan di Rutan Polresta Serkot Polda Banten,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top