SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Warga yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pendukung (Tampung) Demokrasi melaporkan Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni – Dimyati Natakusuma ke Bawaslu, Jumat 26 September 2024.
Pelaporan tersebut terkait dugaan berkampanye Paslon nomor urut 2 di tempat ibadah yang berlokasi di Binuang, Kabupaten Serang.
Koordinator Tampung Demokrasi, Ferry Renaldi mengatakan, laporan yang dibuat untuk mendukung penyelenggara agar pesta Pilkada Banten berjalan dengan tertib.
BACA Andra Soni ke Pendukung O2: Berkampanye Dengan Riang Gembira
Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah yang dilakukan Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah, lokasinya di daerah Binuang, itu terjadi kemarin (26/9) dilakukan nomor urut 2 Andra Soni,” katanya di Bawaslu Banten, Jumat 27 September 2024.
Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video berkampanye yang diduga dilakukan Andra Soni pada 26 September 2024.
BACA Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Banten: Airin-Ade Sumardi 1, Andra Soni-Dimyati 2
“Kami sertakan berupa foto dan video, kita serahkan ke Bawaslu Provinsi Banten. Kejadian kemarin kamis 26 september 2024. Massa yang terlibat hampir ratusan dan itu di dalam Ponpes,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran kampanye berpotensi pada tindak pidana. Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar tegas dalam menindak laporan masyarakat.
“Ini punya potensi dugaan tindak pidana Pemilu. Maka dari itu hari ini kita laporkan agar Bawaslu menindak terkait dugaan laporan kami,” ucapnya.
Tegas Laksanakan Aturan Pilkada, Ferry meminta Bawaslu melaksanakan aturan secara tegas. Hal ini agar prinsip Pilkada berjalan jujur dan adil. “Kami dari Tampung Demokrasi meminta bawaslu banten untuk tegas menegakan aturan hukum pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Banten,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama megawasi pelaksanaan Pilkada serentak ini.
“Jangan takut jika ada intimidasi-intimidasi yg dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mempengaruhi hak pilih masyarakat. Setiap masyarakat bebas menentukan pilihannya. Segera laporkan kepada bawaslu atau kepada kami jika menemukan hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Herbustomi mengatakan, akan menelaah berkas administrasi laporan yang ajukan Tampung Demokrasi. Apabila laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka pelapor akan diberi waktu dua hari untuk menyempurnakan laporannya.
Sementara, jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Banten memiliki waktu tiga hari plus 2 hari untuk menangani dugaan pelanggaran. “Kalau tidak memenuhi, pelapor akan diberi waktu 2 hari, setelah memperbaiki dan dipandang memenuhi syarat formil materil kita lanjutkan penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menerangkan, pihak terlapor merupakan Calon Gubernur Banten nomor urut 2 yang diduga melakukan kampanye di tempat ibadah pada 26 September 2024. “Pelapor hanya menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur dilakukan di tempat ibadah. Yang dilaporkannya 02,” terangnya.
Setelah diregister laporannya, Bawaslu memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor. “Nanti akan dibicarakan pimpinan, pihak yang ada dan diduga melakukan pelanggaran, Bawaslu punya kewajiban meminta keterangan,” tegasnya.***