Sabtu, 18 April 2026

Diduga Tidak Netral Lurah Gerem Dilaporkan ke Inspektorat Kota Cilegon 

- Rabu, 11 September 2024

| 14:50 WIB

Perwakilan Tim kuasa hukum bakal pasangan calon Robinsar-Fajar, Irvan Abdilah (Tengah) usai membuat laporan ke Inspektorat Kota Cilegon,

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Tim kuasa hukum bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo melaporkan Lurah Gerem ke Inspektorat Kota Cilegon.

Irvan Abdilah Perwakilan Tim kuasa hukum bakal pasangan calon Robinsar-Fajar, mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan usai viral video Lurah Gerem yang berstatus ASN diduga tidak netral mendukung calon Petahana.

 “Ketidaknetralitasan ASN merupakan permasalahan serius, agar pemilu dapat dilaksanakan dengan jujur adil, maka ASN harus netral,” ujarnya, Senin, 9 September 2024 kemarin.

BACA Tim Militan Isro-Uyun (TMI) Dikukuhkan Siap ‘Libas Petahana’ Di Pilkada Cilegon 2024

Lanjut, Irvan mengungkapkan bahwa Lurah Gerem telah melanggar, Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN untuk tidak terpengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.“Meskipun belum ada penetapan calon, ini sudah melanggar dari UU ASN itu sendiri,” ucapnya.

Inspektorat Kota Cilegon, kata Irvan, mengaku bakal melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN sampai ke tingkat kelurahan. “Tadi staffnya pak Teguh akan menekan ASN di Kelurahan, Kecamatan agar netral, karena sebelumnya pak Sekda sudah menekankan hati-hati dalam Pilkada ini,” ujarnya.

BACA Partai Putra Presiden Dukung Sanuji-Dita di Pilkada Kabupaten Lebak 2024

“ASN harus netral tapi faktanya ada oknum, salah satunya Lurah Gerem yang diduga melakukan ketidaknetralitasan, kita juga telah melaporkan Lurah Gerem kepada Bawaslu Kota Cilegon,” tutupnya.***