Rabu, 3 Juni 2026

Dishub Tangsel Tertibkan 56 Kendaraan Parkir di Trotoar Rawa Buntu dan Pasar Serpong

- Selasa, 21 Oktober 2025

| 21:39 WIB

TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban dan sosialisasi parkir liar di atas trotoar. Hasilnya, 56 kendaraan roda empat terjaring karena melanggar aturan dan mengganggu pejalan kaki.

Penertiban ini berlangsung pada Selasa (21/10/2025) mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB di ruas Jalan Rawa Buntu dan kawasan Pasar Serpong. Petugas Dishub mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pengendara serta pemilik usaha di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang Selatan, Achmad Arofah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fasilitas umum.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Trotoar adalah ruang aman bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan,” ujar pria yang akrab disapa Opan ini.

Opan menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta mendukung terciptanya kota yang aman dan ramah bagi pejalan kaki.

“Kami harap masyarakat semakin sadar untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas agar tercipta kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki,” tambahnya.

Landasan Hukum dan Sanksi Denda
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan resmi Dishub Tangsel Nomor 000.1.10.2/3548/Dishub/2025. Aturan yang menjadi landasan penertiban ini antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Perhubungan, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dishub menegaskan, parkir di tempat terlarang seperti trotoar, tikungan, jembatan, atau di dekat persimpangan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran, penempelan stiker pelanggaran, penguncian roda, pemindahan kendaraan, hingga denda sesuai ketentuan.

Achmad Arofah merinci besaran denda administratif yang dikenakan bagi pelanggar, khususnya untuk pembukaan kunci roda:

  • Kendaraan roda dua: Rp 100 ribu
  • Kendaraan roda empat: Rp 200 ribu
  • Kendaraan truck dan sejenisnya: Rp 300 ribu
    Sementara untuk denda administratif pemindahan kendaraan, ketentuannya adalah:
  • Kendaraan roda dua: Rp 150 ribu
  • Kendaraan roda empat: Rp 400 ribu
  • Kendaraan truck dan sejenisnya: Rp 550 ribu

“Denda administratif pembukaan kunci roda, kendaraan roda dua 100 ribu, roda empat 200 ribu, kendaraan truck dan sejenisnya itu 300 ribu dan atau denda administratif pemindahan kendaraan, kendaraan roda dua 150 ribu, roda emapt 400 ribu, kendaraan truk dan sejenisnya 550 ribu,” tegasnya.

2