SERANG,BANTENPRO – Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg.
Empat pelaku berhasil diamanakan pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 21:00 WIB di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Grean Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Berhasil mengamankan para pelaku berinisial AR (37), EF (33), MM (55) dan MD (47). Sedangkan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) daftar pencarian orang (DPO) berinisial ST Pemilik Kegiatan, BD Mandor Pengawas Lapangan, AN Pemodal Kegiatan,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto kepada awak media, Selasa 19 September 2023.
BACA Satresnarkoba Polres Serang Ungkap Jaringan Home Industri Tembakau Sintetis Gorila
Lanjut Didik menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli tabung Gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong.
“Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg,” tegasnya.
“Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” sambungnya.
Sebanyak 1.208 tabung LPG diamankan oleh penyidik terdiri dari 901 tabung gas 3KG yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong dan 307 tabung gas 12KG yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.
BACA Kebakaran KMP Mutiara Berkah I Dirpolairud Polda Banten Ungkap Hal Ini
“Kita juga amankan 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol B-9689-WAE, No.Pol. B-9833-JAA, No.Pol. A-8336-FG, No.Pol. B-9833-JAA, dan No.Pol. A-8550-ZR, 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, 1 buah gancu,” jelasnya
Dalam sehari empat pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000/4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.00,- s.d. Rp31.500.000,- /hari.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga 213 ribu sampai dengan 220 ribu per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 300 juta dalam waktu 1 minggu,” paparnya.
BACA Polda Banten Ungkap Kasus Satgas Ops TNUK Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Untuk mempertanggungkan perbuatan kini keempat pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” tutupnya.***