Kamis, 16 April 2026

Ini Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang dan Meminta KPU Melakukan PSU

- Senin, 24 Februari 2025

| 17:31 WIB

Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Mendes PDT Yandri Susanto usai klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 sekaligus memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang agar menjalankn PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan MK diumumkan.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

“Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemürnian suara pemilih,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025).

Akibatnya, MK membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

Diketahui, pada Pilbup Serang 2024, Yandri Susanto merupakan suami Ratu Rachmatu Zakiyah. Selain itu, Ratu Rachmatu Zakiyah juga merupakan Bupati terpilih Pilkada Kabupaten Serang 2024.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan IBupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” kata Hakim Anggota Suhartoya.

Sementara itu, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait amar putusan MK sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami akan mempelajari putusan ini dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang serta KPU RI untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” ujar Ihsan, pada Senin 24 Februari 2025.***