SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mulai meluncurkan pemetaan terhadap kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat, mengatakan bahwa indeks kerawanan pemilihan di Provinsi Banten secara nasional berada di posisi rawan sedang, di urutan 17 dari 28 provinsi.
“Untuk kabupaten/Kota sendiri ada dua daerah yang masuk dalam kategori rawan tinggi, ada kabupaten Lebak dan kedua kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
BACA Bawaslu Banten Mencatat 61.139 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
Dua kabupaten/kota yang dikategorikan tinggi tersebut berdasarkan intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata.
“Hampir semua indikator terjadi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, juga berulangnya kejadian di pemilu 2019 terulang lagi di pilkada 2020 terulang lagi di pemili 2024 itu yang menyebabkan menepati rawan tinggi nasional,” tegansya.
Untuk Kabupaten Pandeglang jenis pelanggaran terulang seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) disetiap pemilu.
BACA Sebanyak 16 Dugaan Pelanggaran Pemilu dilaporkan ke Bawaslu Banten Oleh Tampung Pagi GBN
“Kalau Lebak itu semua indikator terjadi pelanggaran Aparatur Desa, soal penyelengara yang di adukan ke DKPP, ada propesonalime penyelengara dan money politik,” tegasmya.
Saat ini Bawaslu Banten terus melakukan pengawasan meski secara nasional indeks Kerawanan Pemilu di Banten menurun dibandingkan dengan Pilkada lalu.
“Makanya ini yang paling penting antisipasi tidak terulang lagi meski ada penurunan di pemilu 2024, pertama tentu di internal bawaslu program kita harus ke tematik pemetaan kerawanan pemilu dan pentingnya keterlibatan stekholder terutama masyarakat ikut secara partisipatif melakukan pengawasan,” tutupnya.***














