Jumat, 17 April 2026

Dua Pelaku Kembali Ditetapkan Dalam Kasus Pemerasan Proyek Chandra Asri di Cilegon

- Rabu, 11 Juni 2025

| 15:09 WIB

Cilegon, BANTENPRO.CO.ID – Kepolisian Daerah Banten kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pemerasan proyek Chandra Asri di Cilegon.

Kedua pelaku tersebut, berinisial IB dan ZB, diduga terlibat dalam aksi intimidasi terhadap investor proyek.

“Terkait tindak lanjut hasil penyidikan yang sudah ditetapkan 3 tersangka pada kasus viral pemerasan minta proyek di PT. China Chengda, jadi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang mana SB dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka tentunya mulai belajar perkara dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang,” jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu 11 Juni 2025.

Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa dalah satu pelaku, IB, diketahui berperan mengintimidasi pihak investor PT Chandra Asri dengan melakukan ancaman kepada PT Total selaku pengembang proyek. IB merupakan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi. Ia sempat mangkir dari panggilan kepolisian dan menjadi buronan, sebelum akhirnya ditangkap di Pandeglang pada 9 Juni lalu.

“Pelaku lainnya, ZB, adalah Ketua LSM BNPP. Ia diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap PT Chandra Asri dengan mempertanyakan keterlibatan dirinya dan organisasinya dalam proyek tersebut. ZB bahkan mengancam akan melakukan perusakan dan menghentikan jalannya proyek jika tidak dilibatkan,” katanya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus sebelumnya, di mana tiga aktor utama telah lebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku pemerasan terhadap proyek yang melibatkan Kadin Cilegon dan LSM setempat.

“Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Modus dengan cara meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd dan PT. Total Bangun Persada Tbk,” ucap Dian.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memastikan kelanjutan proyek berjalan aman dan kondusif bagi para investor.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Dengan Kekerasan Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 368 Kuhpidana Dan/Atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHP pidana penjara paling lama 9 tahun.***