Senin, 19 Januari 2026

Farih & Basuki: Klien Kami Hakim Heru Tidak Pernah Ketemu dan Tidak Kenal Saksi Meirizke dan Stefanny

- Rabu, 19 Februari 2025

| 00:41 WIB

JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Sidang perkara yang berkaitan suap hakim dalam kasus Ronald Tannur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja.

Pihak JPU menghadirkan dua orang saksi diantaranya Meirizka Widjaja yaitu ibunya Ronald Tannur dan mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Rachmat yaitu Stefanny Christele, Selasa (18/02/2025).

Dikatakan Penasehat Hukum Heru Hanindyo yaitu DR Farih Romdoni Putra, SH bersama Basuki SH, MM, MH, dari Kantor Hukum Adrianto Romdoni Sumarno & Partners, menjelaskan bahwa dari fakta persidangan, kedua saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yaitu Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Gregorius Ronal Tannur, dan Stefanny keponakan Lisa Rahmat yang kerja magang pada kantor Lisa Rahmat Law firm.

“Dibawah sumpah secara terpisah bahwa tidak mengenal klien kami, tidak pernah ketemu dan tidak pernah memberikan, mengantarkan ataupun menjanjikan sejumlah uang kepada klien kami,” ucap Farih.

“Klien kami membantah tuduhan adanya keterlibatan suap, yang berkaitan putusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya,” sambungnya.

Menurut Basuki, bahwa kami telah mengejar keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan, termasuk Zarof Ricar.

“Bahwa putusan bebas perkara tersebut adalah berdasar pada fakta persidangan, dan bukan berdasarkan adanya gratifikasi apalagi suap,” ujar Basuki

Selanjutnya, tim Penasehat Hukum Hakim Heru Hanindyo menerangkan tidak ada satu pun saksi-saksi yang telah didengar sebelumnya dibawah sumpah yang menerangkan kalau Heru Hanindyo menerima sejumlah uang dari siapapun seperti berita yang beredar sejak perkara ini bergulir dan telah berlangsung proses pemeriksaannya.***