Selasa, 14 April 2026

Gasak Pick Up Saat Korban Salat Jumat, Tiga Komplotan Curat Diringkus Polda Banten

- Rabu, 1 April 2026

| 15:04 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curat) roda empat jenis pick up. Tiga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) diringkus setelah menggasak mobil milik jemaah yang tengah melaksanakan salat Jumat.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial AD (63). Korban kehilangan mobilnya saat diparkir di area Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Jumat (6/3/2026) lalu.

“Korban baru menyadari mobilnya hilang setelah selesai melaksanakan ibadah salat Jumat. Saat kembali ke parkiran, kendaraan roda empat miliknya sudah tidak ada di tempat,” ujar Maruli kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Ketiga pelaku diringkus dalam operasi selama dua hari, Jumat dan Sabtu (27-28 Maret), di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran yang terorganisir:

  • AS (63): Bertugas memantau situasi (penggambar) di lokasi dan penyedia alat kejahatan berupa kunci T.
  • TA (61): Bertindak sebagai sopir kendaraan sarana untuk menuju lokasi sasaran. Diketahui TA merupakan residivis kasus serupa.
  • TK (52): Bertindak sebagai eksekutor yang membobol dan membawa kabur mobil korban.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Suzuki Carry 1.5 Pick Up (hasil kejahatan), satu unit Toyota Kijang (sarana kejahatan), satu set kunci T, magnet, tiga buah dompet, serta satu unit ponsel.

Kini, para tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Maruli.

Polda Banten pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.***