SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Jagat maya dihebohkan oleh unggahan di akun Instagram resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, @dprdkotaserang, yang diduga kuat mempromosikan situs judi online. Postingan tersebut diunggah pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 23.50 WIB.
Dalam tiga video yang diunggah, akun tersebut menampilkan promosi untuk situs judol. Kontennya secara jelas memandu pengguna mulai dari cara mendaftar, bermain judi online, hingga melakukan penarikan dana.
Promosi judi online, terutama melalui akun resmi lembaga negara, merupakan tindakan ilegal yang diatur oleh hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Hal ini berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran muatan perjudian. Selain itu, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga secara tegas melarang praktik perjudian.
Ancaman hukuman bagi pelaku, termasuk pihak yang mengelola akun Instagram DPRD atau siapa pun yang terlibat dalam promosi ini, tidak main-main. Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Bahkan, berdasarkan revisi UU ITE tahun 2024, ancaman hukumannya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.***














