SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) menolak keras rencana Pemerintah Kota Serang untuk merombak total Pasar Induk Rau (PIR). Penolakan ini muncul setelah kabar pembangunan ulang pasar semakin gencar, sementara pedagang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
Ketua Himpas Anis Fuad menyatakan, rencana pembangunan ulang pasar tidak tepat waktu. Menurutnya, kondisi ekonomi para pedagang sedang terpuruk dan penjualan sepi.
“Momennya sangat tidak tepat. Seluruh pedagang di PIR sedang kesulitan,” tegas Anis dalam rapat pengurus Himpas bersama perwakilan pedagang pada Jumat 5 September 2025 malam.
“Rencana ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi kami. Jadi jelas, kami menolak,” sambungnya.
Wakil Ketua Himpas Ferry Chaniago mengingatkan Pemkot Serang untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Ia menekankan, pedagang memiliki landasan hukum yang kuat terkait kepemilikan kios mereka.
“Jika penanganannya tidak tepat, jelas akan ada implikasi hukum di masa depan,” ujarnya. Ferry menawarkan dialog intensif antara pedagang dan Pemkot sebagai solusi.
Sementara itu, Bendahara Himpas Aeng menilai kondisi fisik bangunan PIR masih sangat memadai. “Ini dirancang Wika untuk 70 tahun. Masih sangat kuat. Hanya tata kelolanya saja yang perlu kita benahi bersama,” tegasnya.
Tujuh Poin Penolakan
Dalam rapat tersebut, Himpas menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang menjadi landasan penolakan mereka:
- Menolak Pembangunan Ulang: Pedagang sepakat menolak rencana pembangunan ulang total PIR karena kondisi ekonomi yang sedang sulit.
- Perencanaan Tidak Matang: Pedagang menilai rencana pembangunan ulang tidak disiapkan secara matang oleh Pemkot Serang.
- Infrastruktur Memadai: Himpas meyakini infrastruktur dan fisik bangunan PIR masih layak pakai. Yang diperlukan hanya perbaikan tata kelola.
- Dasar Hukum Kuat: Kepemilikan kios dengan legalitas formal menjadi alasan kuat penolakan dari sisi hukum.
- Perkuat Soliditas: Himpas akan memperkuat persatuan pedagang melalui setiap organisasi yang ada di PIR.
- Audiensi dengan DPRD: Pedagang berencana menggelar audiensi dengan DPRD untuk menyuarakan aspirasi mereka dan meminta dukungan.
- Dorong Perbaikan Tata Kelola: Himpas akan mendorong pihak pengelola untuk membenahi tata kelola PIR.














