SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang berlangsung megah di Provinsi Banten diwarnai oleh aksi unjuk rasa puluhan jurnalis. Aliansi Wartawan Banten mengepung Kawasan Pusat Perkantoran Provinsi Banten (KP3B), Senin (9/2/2026), sebagai bentuk protes atas maraknya kriminalisasi pers di Tanah Jawara.
Massa menilai, kemegahan HPN tahun ini hanyalah “pesta semu” yang sengaja digelar untuk menutupi realita pembungkaman suara kritis. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Budi Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers di Banten sedang berada dalam kondisi darurat.
“Hari ini mereka tertawa dan berpesta, tapi itu semua bohong! Di saat seremoni digelar, kawan-kawan kita masih ada yang diintimidasi dan dikriminalisasi. Banten darurat kebebasan pers!” teriak Budi di depan gerbang KP3B.
Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk raksasa bertuliskan ‘Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi’. Hal ini merujuk pada kekecewaan jurnalis terhadap oknum pejabat maupun aparat yang dinilai lebih memilih jalur pidana ketimbang hak jawab dalam sengketa pemberitaan.
Aliansi Wartawan Banten membawa tiga tuntutan krusial:
- Stop Kriminalisasi: Hentikan seluruh proses hukum terhadap wartawan terkait produk jurnalistik.
- Patuhi UU Pers: Menuntut penerapan UU Nomor 40 Tahun 1999 secara mutlak dalam sengketa pemberitaan, menolak penggunaan UU ITE sebagai alat pembungkam.
- Lawan Intimidasi: Menolak segala bentuk tekanan fisik maupun psikis terhadap jurnalis yang mengungkap fakta lapangan.
Aksi ini menjadi sorotan tajam, mengingat Provinsi Banten bertindak sebagai tuan rumah HPN 2026. Aliansi menegaskan, predikat tuan rumah tidak ada artinya jika perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di wilayah sendiri masih nihil.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di depan gerbang KP3B. Mereka mendesak perwakilan Pemerintah Provinsi Banten menemui massa untuk memberikan jaminan nyata terkait perlindungan profesi wartawan di Banten.***














