SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jumat (6/2/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan diikuti seluruh satuan kerja imigrasi se-Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, turut menandatangani pencanangan tersebut sebagai bentuk komitmen membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Banten, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten.
Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Selanjutnya, Pakta Integritas juga ditandatangani bersama para Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Banten, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Langkah tersebut menegaskan kesatuan komitmen seluruh jajaran imigrasi dalam membangun Zona Integritas secara konsisten dan berkelanjutan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman mendorong pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diwujudkan melalui perubahan nyata dalam budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, menegaskan pencanangan Zona Integritas merupakan komitmen bersama seluruh aparatur untuk memperkuat pelayanan publik yang bersih dan profesional.
“Zona Integritas bukan sekadar program atau formalitas, melainkan perubahan pola pikir dan budaya kerja guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas,” ujarnya.
Melalui pencanangan ini, seluruh satuan kerja imigrasi di Provinsi Banten diharapkan mampu mengimplementasikan nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.*














