TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu berbasis layanan digital. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026), di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Program GCI ditujukan bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, seperti eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin GCI melalui skema penyatuan keluarga. Kebijakan ini tidak mengubah status kewarganegaraan asal pemohon.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, GCI merupakan terobosan kebijakan untuk menjawab kebutuhan diaspora dan individu dengan keterikatan khusus terhadap Indonesia, sekaligus tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan nasional.
“Kebijakan ini membuka ruang partisipasi diaspora untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, tanpa mengesampingkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa). Setelah tiba di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tanpa batas waktu maksimal 24 jam, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Layanan ini telah terintegrasi dengan sistem pemeriksaan perlintasan, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan manual.
Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia mengaku telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari empat dekade dan menilai program GCI membuka peluang bagi diaspora untuk kembali berkontribusi.
“Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia yang besar. Saya berharap dapat berbagi pengalaman dan ikut mendorong pengembangan talenta-talenta tersebut,” katanya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menilai proses layanan imigrasi berjalan lancar dan profesional. Ia menyebut program ini memberikan kepastian hukum bagi keluarganya untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang.
Untuk eks WNI dan keturunan eks WNI, pemerintah menetapkan persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar AS per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti dengan nilai tertentu.
Jaminan tersebut bersifat dapat dikembalikan (refundable) apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggalnya atau mengajukan alih status izin tinggal.
Namun, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI dan anak hasil perkawinan campuran.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa peluncuran GCI sejalan dengan transformasi layanan publik berbasis digital yang menjadi agenda pemerintah pada 2026. “Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi pelayanan publik yang modern. Program GCI diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ungkapnya.
Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas.*














