SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) menyatakan akan segera mendatangi Kantor Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan. Langkah ini diambil menyusul lambatnya penanganan dan polemik yang mengiringi isu dugaan nikah siri yang menyeret nama Gubernur Banten.
Koordinator KABB, Asep Setiadi, mengaku prihatin lantaran pihak terkait alih-alih memberikan klarifikasi secara transparan, justru diduga mengerahkan buzzer untuk melakukan counter isu di berbagai media online.
“Lucunya, counter isu yang dilontarkan melalui media online dikaitkan dengan aksi KABB di Kemendagri soal nikah siri gubernur dengan seleksi BUMD. Berita di media online itu jadi alat buzzer untuk menyerang berita aksi unjuk rasa KABB. KABB itu terdiri dari 8 LSM, bukan milik satu orang saja,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa gelombang serangan dari para buzzer tersebut justru semakin menyulut semangat kaukusnya untuk mengawal tuntas kasus ini. Menurutnya, isu nikah siri pejabat publik bukan lagi ranah privasi, melainkan menyangkut marwah moral, integritas, serta sumpah jabatan seorang kepala daerah.
“Ini berkaitan dengan Sumpah Jabatan Kepala Daerah dan tentunya dugaan Perbuatan Tercela sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Terlebih, kata Asep, dalam pusaran kasus tersebut turut mencuat dugaan tindak pidana rudapaksa yang dikategorikan sebagai delik murni. Ia mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak akan gugur begitu saja hanya karena peristiwa tersebut terjadi di masa lalu.
“Dengan alasan ini, kami dari KABB akan mendatangi Komnas Perlindungan Perempuan untuk memastikan apakah dalam pengaduan saudari IF termuat adanya indikasi rudapaksa. Ini sangat penting,” ungkap Asep.
Pihaknya juga mendesak agar Komnas Perlindungan Perempuan tidak menutup-nutupi informasi dengan dalih informasi yang dikecualikan. Terlebih, korban berinisial IF telah membuka identitasnya secara terang-terangan melalui video yang sempat viral di ruang publik.
“Rudapaksa itu pidana murni, delik umum. Kejahatannya tidak bisa hilang hanya dikarenakan pelapor atau korban mencabut laporan. Jangan sampai terjadi pembiaran. Itu yang ingin kami tanyakan ke Komnas Perempuan,” pungkasnya.***













