Senin, 1 Juni 2026

Kadernya Ditangkap Polisi, Ketua Golkar Banten: Kita Menyiapkan..

- Selasa, 15 April 2025

| 14:25 WIB

Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44) diamankan Ditreskrimum Polda Banten, Selasa 15 April 2025.

RF diamankan, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah angkat bicara, kepada awak meida ia belum mengetahui adanya penangkapan kader Golkar oleh pihak kepolisian.

“Ibu belum tau, ibu belum tau informasi lengkapnya terkaitan dengan anggota fraksi Golkar banten,” kata Tatu kepada awak media.

Lanjut Tatu menjelaskan bahwa kasus  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang melibatkan fraksi Golkar tersebut sangat disayangkan.

Namun sampai saat ini pihak Golkar Banten masih menunggu semula penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian polda banten.

“Kami tentuanya sangat menyayangkan ikut prihatin, kami jajaran keluarga besar partai Golkar, kami akan mengikuti tahapan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk anggota fraksi tentunya kami akan menyiapkan bantuan hukum, karena sudah menjadi kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya,” jelasnya.

Tatu belum berfikir untuk mencari sosok pergantian antar waktu (PAW) RF sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, sampai ada keputusan hukum.

“Saya belum tau informasi lengkapnya tapi biasanya kalo sudah ingkrah keputusan hukumnya baru ada pengantian nanti kota ikuti,” katanya.

Diketahui, kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut bermula pada  bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, saat itu tersangka RF menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada pihak PT SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.

Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA tersebut sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV PRISMA KENCANA.

Selanjutnya pihak PT SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan Saldo Tidak Cukup.

Dengan adanya hal tersebut pihak PT SINAR DINAMIKA BETON mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RF.

2