SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan berkas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di DLH Tangsel pada tahun 2024.
“Bahwa pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di 2 lokasi yaitu Kantor DLH Kota Tangerang Selatan Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dan PT. Ella Pratama Perkasa di Jl. Salem I No.200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang selatan,” kata Rangga Adekresna melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin 10 Februari 2025.
Rangga Adekresna menjelaskan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejati Banten menyita beberapadokumen.
“Yangberhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” tegasnya .
Penggeledahan DLH Tangsel dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar.***