CILEGON, BANTENPRO.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah mendalami laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam proses manajemen talenta seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data serta bahan keterangan guna mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.
“Masih kami tindak lanjuti. Kami tentunya akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk kami klarifikasi laporan pengaduan tersebut. Apakah laporan pengaduan tersebut pidana atau bukan,” ujar Nasrudin, Kamis (20/8/2026).
Jika dari hasil pengumpulan data ditemukan indikasi kuat tindak pidana, Kejari Cilegon memastikan proses penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kendati demikian, Nasrudin enggan membeberkan materi pokok laporan secara rinci kepada publik dan berjanji akan segera menyampaikan hasilnya melalui konferensi pers resmi pada waktunya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon disebut-sebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Meski demikian, pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi resmi terkait identitas maupun kapasitas pejabat yang bersangkutan.
Proses seleksi aparatur untuk mengisi jabatan Sekda Kota Cilegon sendiri telah dimulai oleh Pemkot Cilegon sejak awal Agustus 2026. Seleksi manajemen talenta ini melibatkan lima nama kandidat, yaitu Ahmad Aziz Setia Ade, Dana Sujaksani, Hayati Nufus, Tb. Heri Mardiana, dan Ahmad Jubaedi, di mana tiga di antaranya telah diserahkan oleh Komite Manajemen Talenta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nasrudin juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan negatif apabila ada pejabat yang dipanggil ke kantor kejaksaan. Menurutnya, pemanggilan atau permintaan keterangan merupakan prosedur biasa dalam tahap klarifikasi dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.***













