Minggu, 31 Mei 2026

Kejari Kota Cilegon Terima Berkas Tahap Dua, Kasus Dugaan Suap Pekerjaan TPT Bronjong

- Jumat, 7 Maret 2025

| 17:13 WIB

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Kasus dugaan suap pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong memasuki babak baru. Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon menerima berkas dan dua orang tersangka dari Penyidik Polda Banten.

Kasi Intel Kejari Cilegon Nasrudin menjelaskan bahwa, dua orang tersangka yang diserahkan berinisial GG mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata.

“Jadi pada hari Selasa 25 Febuari 2025 Kejari Cilegon menerima tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten terkait tipikor perkara suap menyuap yang dilakukan oleh tersangka mantan sekdis LH inisial GG dengan pihak swasta inisial MF,” jelas Nasrudin kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat 7 Maret 2025.

Nasrudin mengungkapkan bahwa kedua tersebut telah melakukan tindakan pidana penyuapan, dimana kedua tersangka yakni GG da MF telah bertemu sebelum proses pengadaan atau pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung tahun anggaran 2023 dimulai.

“Ini suap menyuap adalah menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri (yakni GG-red) MF ini memberikan suap kepada GG sejumlah Rp373.380 terkait kegiatan pembangunan TPT bronjong di TPA Bagendung pada dinas LH pada tahun 2023,” jelasnya.

Diketahui saat ini tim Kejari Kota Cilegon sedang melakukan penyusunan dakwaan yang kemudian nanti diserahkan ke pengadilan negri (PN Kota Cilegon).

“Suap untuk mengkondisikan proyek itu supaya menang, suapaya mendapat pekerjaan itu, GG menerima suap itu untuk kepentingan pribadi GG (uang pelicin) bisa dikatakan seperti itu, keduanya ditahan di lapas,” tutupnya.***

2