Kamis, 30 April 2026

Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkoba dan Obat Terlarang 

- Selasa, 15 Juli 2025

| 17:48 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang kembali memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti terbanyak berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Serang pada Selasa siang, untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Plt. Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, menyebutkan sebanyak 149 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan.

“Barang bukti yang paling mendominasi berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika, di antaranya 821 gram sabu, 734 gram ganja, tembakau sintetis seberat 29,4 gram, serta ribuan butir obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, Tryhexyphenidyl, MF, dan Pil Koplo Double Y,” jelasnya kepada awak media, Selasa 15 Juli 2025.

Selain narkoba, turut dimusnahkan juga barang bukti lain seperti 97 unit handphone, 17 senjata tajam, satu unit sepeda motor, hingga satu rokok elektrik di musnahkan.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender menggunakan bahan kimia, hingga dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti secara terbuka ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan upaya mencegah penyalahgunaan barang sitaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kejari Serang akan terus melakukan pemusnahan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga integritas proses peradilan,” tegas Yuyun Wahyudi.***