Kamis, 16 April 2026

Kekayaan Anjlok Rp5 Miliar, Ini Laporan Harta Wali Kota Serang Budi Rustandi

- Sabtu, 26 Juli 2025

| 18:20 WIB

Wali Kota Serang Budi Rustandi. (Foto: Humas Pemkot Serang)



SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan laporan terbaru harta kekayaan Wali Kota Serang terpilih, Budi Rustandi, melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Budi pada 25 Maret 2025, total kekayaannya untuk tahun pelaporan 2024 tercatat sebesar Rp2,61 miliar.

Rincian harta tersebut terdiri atas kas senilai Rp557,3 juta serta tiga unit kendaraan, yakni:
– Toyota Alphard 2021 senilai Rp990 juta
– Honda HR-V 2023 senilai Rp350 juta
– Peugeot New 5008 A/T 2019 senilai Rp715 juta.

Dalam laporan tahun ini, Budi tercatat tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan, yang sebelumnya pernah ia laporkan pada tahun 2023.

Sementara, saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang, Budi melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kota Serang seluas 292 meter persegi dan 700 meter persegi senilai lebih dari Rp6 miliar. Laporan tersebut disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2024.

Selain itu, dalam laporan LHKPN 2024, Budi juga tercatat tidak memiliki hutang, harta bergerak lainnya, dan surat berharga, sehingga total jumlah harta secara keseluruhan yang dimiliki berjumlah Rp2,61 miliar.

Anjlok Rp5 Miliar

Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya, total kekayaan Budi Rustandi mengalami penurunan drastis hingga Rp5 miliar lebih.

Pada tahun 2023, total kekayaannya tercatat sebesar Rp7,6 miliar, yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan: Rp6 miliar
2. Alat transportasi dan mesin: Rp1,25 miliar
3. Kas: Rp504 juta
4. Utang: Rp139 juta

Seperti diketahui, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

KPK menegaskan bahwa keterbukaan harta kekayaan menjadi bagian penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.*