Sabtu, 14 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kenalkan SIAPIK, UMKM Ikuti Webinar Kolaborasi DJP dan IAI

Wakil Ketua III IAI Wilayah Banten Wulan Retnowati. (Foto: Tangkap layar)

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Kanwil DJP Banten bersama Kemenkeu Satu Banten, dan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Banten menggelar webinar kolaborasi dengan tema “Praktis Lapor Pajak & Pembukuan UMKM Secara Digital”.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi mengatakan, Kanwil DJP Banten berkomitmen dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.

“Kanwil DJP Banten telah berupaya mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Kami memohon dukungan dari segenap wajib pajak Kanwil DJP Banten dalam untuk mendapatkan predikat ZI-WBK,” ujar Junaidi.

Acara dilanjutkan dengan webinar yang dimoderatori oleh Sekretaris IAI Wilayah Banten Munawar Muchlish. Narasumber adalah Wakil Ketua III IAI Wilayah Banten Wulan Retnowati dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono.

Wulan menyampaikan kondisi perekomian Indonesia saat ini, di mana UMKM memiliki kontribusi tinggi bagi perekonomian Indonesia dan menyerap lebih dari 15 persen tenaga kerja pada sektor ekspor non migas.

“Mengingat 75 persen penduduk Indonesia menggunakan internet, maka potensi UMKM ini bisa ditingkatkan melalui marketing digital,” ujar Wulan.

Lebih lanjut Wulan menyampaikan, UMKM juga mesti melek akuntansi sederhana, dalam hal ini melakukan pencatatan keuangan sederhana dan membuat laporan keuangan UMKM.

“Sehingga UMKM memiliki kemampuan untuk memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha, mengetahui asset dan kekayaan usaha, mengetahui keuntungan dan kerugian usaha, dapat mengevaluasi kinerja dan merencanakan untuk melakukan ekspansi usaha,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wulan juga memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) yang diluncurkan Bank Indonesia untuk memudahkan UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan sebagai referensi bank dalam mengalanisis kelayakan pembiayaan UMKM.

Terdapat 8 sektor usaha yang dapat menggunakan SIAPIK, yaitu perorangan/ultra mikro, pertanian, jasa, perdagangan, perikanan tambah, perikanan budidaya, peternakan, dan manufaktur.

Pada kesempatan webinar ini juga Agus menyampaikan tentang hak dan kewajiban perpajakan UMKM.

“UMKM diperlakukan sama dengan wajib pajak pada umumnya. UMKM mesti melakukan pendaftaran NPWP, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkannya di SPT Tahunan. Juga ada ketentuan terbaru bagi UMKM yang berbentuk PT Perorangan dan BUMDes, di mana mereka masih dapat menggunakan perhitungan pajak menggunakan PP 23/2018 hingga 4 tahun. Setelah itu, maka UMKM mesti melakukan perhitungan pajak sesuai tarif PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan,” jelas Agus.

Agus menyampaikan tentang tatacara pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM dan juga mengingatkan agar UMKM segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan dengan mengakses pelaporannya secara online melalui www.djponline.pajak.go.id.

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top