SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Tingkat Kerawanan Netralitas ASN di Provinsi Banten tercatat sebesar 22.98 Poin hal itu menduduki peringkat tiga nasional.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat, mengungkapkan Kabupaten Pandeglang menjadi peringkat pertama kerawan Netralitas ASN di Banten.
“Kabupaten Pandeglang menempati pertama isu netralitas ASN, diikuti Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang terakhir Kabupaten Tangerang,” katanya, Jumat 27 Oktober 2023.
Dalam kontestasi pilkada ASN dilarang melakukan primordial salah satu caleg. Akibat ketidakpahaman regulasi tersebut membuat banyak ASN mendapatkan sanksi.
“Paling banyak Pilkada mempromosikan calon tertentu menyatakan terbuka di medsos, menggunakan fasilitas negara, WA grup, bukan hanya memposting, like, komen di media sosial,” ungkapnya.
“Secara nasional itu strategi soal politisasi berikutnya sekalian kawan-kawan sekalian dalam upaya melakukan pencegahan ya supaya hal serupa ini tidak terjadi lagi di pemilu 2024,” tuturnya.***