Minggu, 31 Mei 2026

KPU Banten Bantah Adanya Pelanggaran Pemasangan APK di Depan Exit Tol Serang Timur

- Rabu, 3 Januari 2024

| 18:59 WIB

APK di depan exit tol Serang Timur, yang diduga melanggar

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, Rabu 3 Januari 2024. Hal itu terjadi karena KPU Kota Serang memasang APK berupa baliho dengan cara memakunya ke pohon.

Diketahui, KPU Kota Serang memfasilitasi pemasangan baliho kepada peserta pemilu. Baliho itu dicetak dan dipasang secara mandiri oleh KPU. Yakni baliho berisi kontestan pilpres, DPD RI, dan partai politik.

Ketiganya dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati. Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Rabu 3 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Mohamad Ihsan menjelaskan bahwa, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU Provinsi memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa billboard atau baliho berjumlah satu buah.

“KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa baliho berjumlah satu buah. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, dan Seluruh Calon Anggota DPD, masing-masing dalam satu media (baliho) tiap jenis peserta pemilu,” tegasnya.

M Ihsan menegaskan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berdasarkan titik lokasi yang telah ditetapkan, serta lokasi yang tidak dilarang.

“KPU Provinsi Banten telah melakukan pembinaan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tutupnya.***

2