LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Kasus penamparan siswa SMAN 1 Cimarga oleh Kepala Sekolah Dini Fitria menuai kritik keras dari anggota DPRD Banten daerah pemilihan (Dapil) Lebak, Musa Weliansyah.
Ia menyayangkan lambannya penanganan masalah oleh Dinas Pendidikan (Dindikbud) Provinsi Banten, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Kabupaten Lebak.
Musa Weliansyah menilai, Dindikbud seharusnya bertindak cepat menyelesaikan masalah yang terjadi pada hari Jumat, tanpa perlu menunggu hingga aksi mogok massal siswa terjadi dua hari kemudian.
“Saya merasa terpukul dan jujur saya menyayangkan kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Banten, baik itu dan pendidikannya maupun KCD-nya untuk Lebak, karena mereka tidak cepat tanggap. Begitu peristiwa hari Jumat, harusnya hari Sabtu diselesaikan, panggil wali murid, beberapa perwakilan untuk diselesaikan,” ujar Musa, Selasa (14/10/2025).
Dalam kritiknya, Musa tidak hanya menyoroti respons dinas, tetapi juga menyoroti akar masalah yang ia yakini terletak pada kegagalan implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Menurut Musa, seharusnya Kepala Sekolah tidak perlu bertindak emosional dan kasar, apalagi menampar siswa. Tugas penanganan siswa nakal, seperti merokok, adalah kewenangan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang wajib dibentuk di setiap sekolah.
“Tugas Kepala Sekolah harusnya ketika ada siswa yang merokok, enggak usah Kepala Sekolah sampai repot-repot emosian negur dengan kasar, perintahkan kepada TPPK. Karena TPPK terdiri dari guru yang memang punya pengalaman dan berintegritas juga wali murid dari unsur masyarakat,” jelasnya.
Musa menduga bahwa tindakan penamparan yang dilakukan Dini Fitria karena Kepala Sekolah tersebut memiliki gaya kepemimpinan one man show atau selalu mengatur sendiri, sehingga mengabaikan fungsi tim.
“Jangan-jangan Kepala Sekolah juga one man, selalu ngatur sendiri. Nah, harusnya ini fungsi TPPK. Ternyata TPPK ini di beberapa sekolah ada, tapi memang tidak berjalan,” tegasnya.
Anggota dewan ini juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa TPPK yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan, hanya dibentuk sebagai formalitas administratif.
Ia mengingatkan, berdasarkan Permendikbud 46, jika TPPK tidak ada atau tidak berfungsi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh cair. Namun, di lapangan, TPPK banyak yang tidak berjalan efektif.
“Jadi itu hanya untuk secara kelengkapan administrasi agar dana BOS-nya lancar. Jadi saya merasa malu sampai dengan dua hari. Sekarang katanya belajar lewat WA (WhatsApp). Jangan-jangan ada oknum guru nih yang bermain kan gitu. Ngomporin masyarakat, bukan gerdak,” keluhnya.
Musa Weliansyah mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk bertindak proaktif dan cepat tanggap, agar kasus kekerasan siswa tidak menjadi konsumsi publik yang mencoreng nama baik daerah.***














