Kamis, 16 April 2026

Lantik 23 Pejabat Eselon II, Andra Soni: Cepat Tanggap, Jaga Integritas, atau Dicopot!

- Senin, 3 November 2025

| 14:48 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi melantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelantikan ini ditegaskan sebagai upaya penyegaran birokrasi yang dilakukan secara profesional melalui mekanisme talent pool dan diawasi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelantikan yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 580 Tahun 2025 tersebut digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, pada Senin (3/11/2025).

Dalam sambutannya, Andra Soni memberikan ultimatum keras bagi para pejabat yang baru dilantik. Ia meminta mereka segera bekerja secara optimal dan bersikap cepat tanggap dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

“Saya meminta kepada saudara-saudari sekalian untuk bekerja sebaik-baiknya. Utamakan pelayanan dan responsif terhadap setiap permasalahan,” ujar Andra Soni.

Gubernur juga secara spesifik mengingatkan pentingnya implementasi visi Pemprov Banten: Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Ia menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas adalah syarat mutlak, dan pejabat yang melanggar akan ditindak tegas.

“Visi ini bukan hanya milik saya dan Pak Wakil Gubernur, tetapi milik kita semua. Karena itu, setiap pejabat wajib menjaganya dan menghindari segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Didampingi Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, Andra Soni menjelaskan bahwa pelantikan ini adalah tahap pertama. Proses rotasi akan terus dilanjutkan untuk mengisi jabatan yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau yang membutuhkan seleksi tambahan.

Gubernur memiliki kewenangan penuh melakukan mutasi dan rotasi sesuai kebutuhan organisasi untuk memastikan kinerja pemerintahan berjalan efektif dan adaptif terhadap tantangan masyarakat yang semakin beragam.

“Tugas kita adalah memastikan perubahan itu mengarah ke hal yang lebih baik,” ungkapnya.

Andra Soni menutup dengan janji akan melakukan monitoring bersama untuk memastikan para pejabat menjalankan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah daftar 23 pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 580 Tahun 2025:

  • 1.Budi Santoso Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Banten
  • 2.Drs. H. Kurnia Satriawan Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Provinsi Banten
  • 3.Dr. H. Jamaluddin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
  • 4.Dr. Nasir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
  • 5.Beni Ismail Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten
  • 6.Arif Agus Rakhman Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten |
  • 7.Gunawan Rusminto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten
  • 8.Furkon Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten
  • 9.Ismail Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten
  • 10.Dr. Mohamad Ali Hanapiah Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten
  • 11.Tubagus Rubal Faisal Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten
  • 12.Eli Susiyanti Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten
  • 13.Dr. Agus Supriyadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
  • 14.Nana Suryana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten
  • 15.Drs. Lutfi Mujahidin | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten
  • 16.Lukman Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten
  • 17.Ari James Faraddy Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten
  • 18.Rd. Berly Rizki Natakusumah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten
  • 19.Novriyadi Purwansyah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten
  • 20.Subhan Setia Budi Ganda R. Sekretaris DPRD Provinsi Banten
  • 21.Zaenal Mutaqin Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum Setda Provinsi Banten
  • 22.Nana Supiana Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Provinsi Banten
  • 23.Ai Dewi Suzana Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.