Kamis, 16 April 2026

LBH Laporkan Tunjangan DPRD Kota Tangerang ke Kejari, Kerugian Daerah Ditaksir Rp45 Miliar

- Minggu, 12 Oktober 2025

| 14:08 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Tangerang periode 2020 hingga 2025 ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, mengungkapkan bahwa penetapan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa melalui survei harga pasar sewa rumah dan kendaraan, serta tidak mengacu pada standar satuan harga yang berlaku.

“Penetapan tunjangan dilakukan tanpa dasar survei pasar dan tidak sesuai ketentuan standar harga belanja. Akibatnya, hal ini diduga melanggar sejumlah peraturan dan merugikan keuangan daerah sekitar Rp45 miliar,” ujar Rasyid dalam keterangan resminya.

Rasyid menyebut kebijakan itu diduga melanggar ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2023, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tentang Standar Biaya Masukan, serta Peraturan Wali Kota tentang Standar Satuan Harga Belanja.

“Di peraturan menteri keuangan sudah jelas ada penetapan besaran sewa kendaraan dinas, karena jabatan ketua DPRD itu sama dengan walikota jadi disana sudah diatur semuanya,” tambahnya.

Dalam laporannya, Rasyid meminta pertanggungjawaban dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019–2024 dan 2024–2029 sebagai pihak yang diuntungkan. Ia juga menuding sejumlah pejabat telah lalai hingga menyebabkan kerugian daerah.

Sejumlah nama pejabat yang disebut dalam laporan LBH antara lain:

  • Nurdin, Penjabat Wali Kota Tangerang yang menetapkan Perwal No. 14 Tahun 2025.
  • Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang periode 2018–2023, yang menetapkan beberapa Perwal terkait tunjangan.
  • Herman Suwarman, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Wahyudi Iskandar, pejabat yang mengundangkan Perwal No. 14 Tahun 2025.
  • Teddy Bayu, Sekretaris DPRD, serta Sekretariat DPRD periode 2020–2023.

Laporan ini juga sudah ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.

Rasyid berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan DPRD di seluruh Indonesia. “Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh terhadap tunjangan DPRD di berbagai daerah agar tidak ada lagi kebijakan yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.***