SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang meluncurkan Sistem Informasi Layanan Paspor (SI-LAPOR), sebuah inovasi berbasis QR Code yang memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait layanan paspor secara cepat, mudah, dan transparan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia di ruang pelayanan maupun media publikasi Kantor Imigrasi menggunakan telepon genggam.
Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan ke laman yang berisi informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur pengajuan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), alur permohonan, hingga mekanisme pengambilan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan peluncuran SI-LAPOR merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“SI-LAPOR merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih mudah diakses, cepat, dan transparan. Masyarakat dapat memperoleh informasi layanan paspor secara mandiri kapan saja tanpa harus datang ke kantor hanya untuk menanyakan persyaratan maupun prosedur pelayanan,” katanya.
Menurut dia, kehadiran SI-LAPOR diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sehingga proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan efisien.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hendar Setiawan, mengatakan SI-LAPOR dikembangkan sebagai solusi atas tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi layanan paspor.
Ia menjelaskan pemanfaatan teknologi QR Code memungkinkan masyarakat memperoleh informasi resmi secara cepat dan akurat tanpa harus bergantung pada penyampaian informasi secara langsung dari petugas.
“Melalui SI-LAPOR, masyarakat dapat mengakses informasi layanan paspor kapan saja. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital agar pelayanan keimigrasian semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Hendar.
Selain memudahkan masyarakat, kehadiran SI-LAPOR juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas pelayanan di kantor imigrasi. Dengan informasi yang tersedia secara digital, petugas dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada pemohon, sementara masyarakat memperoleh informasi yang seragam, akurat, dan selalu diperbarui.
Implementasi SI-LAPOR menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dalam mendukung reformasi birokrasi, percepatan transformasi digital, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ke depan, layanan tersebut akan terus dikembangkan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.*













