SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan saat inspeksi mendadak (sidak) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kembali menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Persidangan memasuki agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insiden pengeroyokan itu terjadi ketika tim KLH melakukan pengecekan aktivitas industri di kawasan GRS. Akibatnya, sejumlah korban mengalami kekerasan dan harus mendapat perawatan medis.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal proses hukum terhadap para terdakwa.
“Untuk lima terdakwa, saat ini sudah memasuki sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kami berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Selain lima terdakwa tersebut, polisi juga menangani satu tersangka lain, yaitu anggota Brimob bernama Tegar Bintang Maulana. Berkas perkara Tegar telah dinyatakan lengkap setelah melalui penyidikan lanjutan oleh Polres Serang.
Andi menyatakan bahwa tersangka Tegar resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka Tegar Bintang Maulana, pada Kamis 11 Desember 2025 sudah kami lakukan pelimpahan ke kejaksaan. Selanjutnya proses berada sepenuhnya di kewenangan JPU,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polres Serang menangani perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada pengecualian, semua diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Andi.***














