Jumat, 28 Maret 2025

BPO Pj Gubernur Banten Sebesar Rp39 Miliar, Kejati Sebut Al Muktabar Kemungkinan Dipanggil

Mahyadi

| Jumat, 31 Januari 2025

| 15:27 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten dalami dugaan tindak pidana korupsi, Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP tersebut, sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Banten telah diperiksa, Kamis 30 Januari 2025 kemarin.

Dari informasi ada beberapa pejabat yang diperiksa oleh Kejati Banten, seperti Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Ahmad Syaefullah, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan.

BACA Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Kejati Terkait BPO Pj Gubernur Banten Sebesar Rp39 Miliar Diduga Bermasalah

Menanggapi hal tersebut Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menegaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 pejabat Pemprov Banten.

Rangga Adekresna Rangga juga menjelaskan bahwa, dana BOP  yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas senilai Rp39 miliar, diduga telah diselewengkan, dan pihaknya masih mencari apakah ada unsur pidananya atau tidak.

“Diduga Rp39 miliar, perkara ini masih penyelidikan,” kata Adekresna kepada wartawan.

Lanjut Rangga menerangkan untuk BPO tahun 2022-2024, saat itu dijabat oleh Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar akan dipanggil penyidik. Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

BACA Rugikan Negara 5,1 Miliar Kejati Banten Tahan Pasangan Pasutri

“Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur. Masih dilakukan klarifikasi,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, beredar surat panggilan dari Kejati Banten yang ditujukan pada Ahmad Syaifullah, Nomor: R-23/M.6.5/FD.1/01/2025. Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Provinsi Banten itu diminta untuk datang pada hari Kamis (30/01/2025) kemarin.

Dijelaskan pemanggilan Ahmad Saifullah dalam rangka untuk dimintai keterangan, dan membawa dokumen-dokumen yang terkait, adanya dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Provinsi Banten dalam pengelolaan BOP Pejabat Gubernur Banten Tahun 2022-2024.

BACA Kejati Banten Tetapkan Vice President Sales PT SCC Sebagai Tersangka

Untuk perkara ini, Kejati Banten telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 09/M.6/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Alamsyah.

Dikutip, Pemberian BOP tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 79 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

BOP ini, menyangkut anggaran honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan penghargaan, hak lainnya – pengelolaan keuangan daerah. Adapun besarannya yaitu standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top