Jumat, 28 Maret 2025

Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Kejati Terkait BPO Pj Gubernur Banten Sebesar Rp39 Miliar Diduga Bermasalah

Mahyadi

| Jumat, 31 Januari 2025

| 15:09 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten dalami dugaan tindak pidana korupsi, Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP tersebut, sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Banten telah diperiksa, Kamis 30 Januari 2025 kemarin.

Dari informasi ada beberapa pejabat yang diperiksa oleh Kejati Banten, seperti Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Ahmad Syaefullah, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan.

BACA Rugikan Negara 5,1 Miliar Kejati Banten Tahan Pasangan Pasutri

Menanggapi hal tersebut Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menegaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 pejabat Pemprov Banten.

“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2025 kemarin.

Lanjutnya Rangga menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu. Perkara tersebut merupakan limpahan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

BACA Kejati Banten Tetapkan Vice President Sales PT SCC Sebagai Tersangka

“Ini adalah kasus yang diteruskan oleh Jampidsus. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Biaya Penunjang Operasional Pj Gubernur Banten periode 2022-2024,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top