Kamis, 12 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pindana Korupsi

Mahyadi

| Selasa, 21 Maret 2023

| 23:48 WIB

Darwinis Mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten saat berada di Kejati Banten

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Darwinis Mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi.

Darwinis diduga telah melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten PT. HNM pada tahun 2017.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan DWS (Darwinis) sebagai tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Femo,” ujar Kasi Humas Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan kepada wartawan, Selasa 23 Maret 2023.

Kasus posisi kata Ivan, bahwa Darwinis selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit dan proses pencairan kredit.

“Bahwa untuk proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS pada saat perjanjian Kredit ditandatangani antara tersangka SDJ dengan tersangka RS sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya yaitu antara lain belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM,” jelasnya.

Sehingga Lanjut Ivan, seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan, terkait pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, antara lain tidak ada Perjanjian Pengikatan Agunan secara Yuridis Sempurna, tidak ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan.

“DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati melalui Memorandum Pencairan yang ditandatangani oleh DWS sehingga kredit dapat dicairkan,” jelasnya.

Bahwa untuk Kredit Investasi ini, Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi debitur atas nama tersangka RS dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan persetujuan ulang LPK darn Pemutus Kredit terdahulu.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka terkait penyimpangan dalam dalam pemberian KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT.HNM pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 61.688.765.298 atau sekitar Rp. 186.555.171.975,95,” ungkap Ivan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka DWS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top