SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang sebesar 6,61 persen untuk tahun 2026. Dengan ketetapan ini, besaran upah di Kabupaten Serang melonjak dari Rp4,857 juta menjadi Rp5,178 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana A Utami, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya tanpa terkecuali wajib mematuhi aturan tersebut mulai Januari 2026.
“Perusahaan wajib melaksanakan kenaikan UMK ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Diana saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Diana menjelaskan, angka 6,61 persen merupakan hasil kesepakatan kolektif dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Serang. Unsur yang terlibat meliputi serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Usulan dari tingkat kabupaten sudah disepakati di angka 6,61 persen. Saat disampaikan ke Pemprov Banten pun tidak ada perubahan angka,” tambahnya.
Rencananya, pembayaran upah dengan nominal baru tersebut akan mulai dinikmati pekerja pada 1 Februari 2026. Disnakertrans dalam waktu dekat akan menggencarkan sosialisasi agar seluruh sektor industri menaati regulasi ini.
Terkait kepatuhan, Diana memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mengabaikan hak normatif pekerja tersebut. Laporan pelanggaran akan diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
“Jika ada yang tidak membayar sesuai kenaikan UMK, akan diberikan sanksi. Laporannya kami sampaikan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten,” tegasnya.
Senada dengan Diana, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Faisal Rahmansyah, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai perusahaan yang keberatan atau menyatakan tidak sanggup membayar.
“Pembayaran UMK adalah kewajiban mutlak. Sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan, namun jika melanggar, kewenangan pemberian sanksi ada di Pemprov Banten,” pungkas Faisal.***
















