Senin, 1 Juni 2026

Mendagri Minta Daerah Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Al Muktabar: Prinsip Untuk Kita Sama-sama Memiliki

- Jumat, 19 April 2024

| 18:34 WIB

Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Foto: Bantenpro.co.id)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara terkait adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian.

Dalam surat edaran nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang diteken oleh Tito M Karnavian. Memerintahkan Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk segera menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.

Dalam Surat edaran perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten ditujukan kepada kepada Gubernur Banten, Bupati/Wali Kota se-Banten.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa surat edaran tersebut menjadi suatu perintah yang harus di patuhi oleh kepala daerah yang ada di Banten.

“Pertama tentu mematuhi aturan dan mudah-mudahan itu semua dalam penguatan bank Banten dan juga menjadi acuan kita dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya di bidang substansi yang di maksudkan dalam surat edaran tersebut,” ujar Pj Gubernur kepada awak media, Jumat 19 April 2024.

Saat ditanya mengenai rencana pemindahan RKUD ke Bank Banten, Al Muktabar mengaku masih melihat kondisi tersebut.”Nanti kita lihat perkembangan teknisnya,” ucapnya.

Adanya edaran tersebut Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait pemindahan RKUD ke Bank.

“Tentu kita intens melakukan komunikasi (dengan kabupaten/kota-red) prinsip untuk kita sama-sama memiliki bank Banten ini oleh semua pemerintah daerah,” katanya.

Sesuai ketentuan, Al Muktabar mengisyaratkan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten untuk ikut menjalankan surat edaran dari Kemendagri Tito M Karnavian.

“Ini ada ketentuan dan kita menyesuaikan dengan ketentuan itu,” tungkasnya.***

2