Minggu, 31 Mei 2026

Menyikapi Dinamika Internal: Jubir DPRD Kabupaten Serang Dinilai Sesuai Kaidah Fiqih, Kata Muhibbin

- Jumat, 24 Oktober 2025

| 14:27 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dinamika di internal DPRD Kabupaten Serang sempat hangat dibicarakan publik terkait keberadaan juru bicara (Jubir) dewan. Penunjukan Jubir yang lahir dari Rapat Pimpinan (Rapim) ini sempat menjadi sorotan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang spesifik.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, ikut angkat bicara. Menurutnya, perdebatan mengenai legalitas Jubir ini justru hanya membuang energi, sebab tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Muhibbin menjelaskan, penunjukan Azwar Anas sebagai juru bicara merupakan hasil kesepakatan beberapa pimpinan fraksi. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi, baik di internal maupun eksternal lembaga legislatif. Namun, ia mengakui adanya pertanyaan mengenai legalitas jabatan ini dalam tata kelola dewan.

“Ini memang perlu ada penjelasan dari sudut hukum positif maupun dari sudut asas kelembagaan legislatif,” ujar Muhibbin, Jumat (24/10/2025).

Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Muhibbin memaparkan bahwa tugas dan fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislatif adalah penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Ia juga menyebutkan Tata Tertib (Tatib) DPRD sebagai peraturan internal yang menjadi dasar organisasi. Kritik muncul karena posisi Jubir tidak tercantum eksplisit dalam Tatib.

Dalam praktiknya, ia melanjutkan, pembentukan Jubir ini dilakukan melalui rapat pimpinan yang melibatkan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Fraksi, serta telah disepakati bersama.

Muhibbin lantas menggunakan dua pendekatan dalam melihat masalah ini. Dari perspektif hukum positif, ia merujuk pada asas “apa yang tidak dilarang, maka dibolehkan” (quod non prohibitum est, licitum est). Jika Tatib atau undang-undang tidak secara spesifik melarang pembentukan Jubir, maka secara umum hal itu diperkenankan.

Lebih menarik lagi, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini menggunakan kaidah dalam Ushul Fiqih: “Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah” yang bermakna “hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.” Kaidah ini ia jadikan landasan untuk memperkuat argumen bahwa Jubir diperbolehkan.

Secara kelembagaan, Muhibbin menilai keberadaan Jubir justru dapat meningkatkan efektivitas komunikasi dan keterbukaan lembaga, yang merupakan bagian dari prinsip legitimasi lembaga publik seperti transparansi dan akuntabilitas.

Muhibbin menekankan, pembentukan Jubir harus disertai mekanisme yang jelas agar tidak mengurangi hak setiap anggota DPRD untuk berbicara dan mewakili aspirasi pemilihnya. Sebab, Jubir berfungsi sebagai satu pintu komunikasi resmi demi meminimalkan pesan yang bertabrakan, bukan untuk menggantikan hak anggota dewan lainnya.

“Jadi tidak melanggar aturan karena Tatib DPRD Kabupaten Serang tidak secara eksplisit melarang pembentukan Jubir,” jelasnya.

Ia menyimpulkan, pembentukan Jubir melalui rapat pimpinan dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum positif dan kebutuhan kelembagaan, sebagai langkah responsif terhadap tuntutan zaman, khususnya dalam komunikasi publik.

“Jubir ini bukanlah alat kelengkapan dewan, melainkan hanya untuk menjawab kebutuhan taktis dalam hal melayani pertanyaan publik lewat media dan tidak mendistorsi hak anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat,” tutupnya.***

2