BANTENPRO.CO.ID – Mulai hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, Pelabuhan Merak hanya melayani penyebrangan bagi pejalan kaki dan kendaraan roda empat golongan IVa, IVb, Va dan VIa.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua (golongan I, II & III) dan truk yang masuk dalam golongan Vb dan VIb dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan.
Selain itu, ASDP Merak juga menyiagakan Pelabuhan Bojonegara untuk kendaraan truk yang masuk dalam golongan VII, VIII dan IX.
Demikian hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus angkutan lebaran 2025/ 1446 H.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut aturan penyebrangan Pelabuhan Merak – Bakauheni selama arus mudik lebaran 2025.
Pelabuhan Merak
- Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatra (Lintasan Merak-Bakauheni)
Pelabuhan Ciwandan
- Melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb tujuan Sumatra (Lintasan Ciwandan – Wika Beton)
Pelabuhan BBJ Bojonegara
- Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatra. Jika kapasitas BBJ Bojonegara mencapai 70%, kendaraan golongan VII dialihkan ke Ciwandan atau Merak.
Catatan:
Jadwal tersebut mulai berlaku sejak 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.*














