SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan yang berlangsung pada Kamis (23/07/2026) ini merespons viralnya dugaan pelanggaran etika penagihan oleh juru tagih lapangan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi komprehensif mencakup kronologi kejadian, hasil investigasi awal, langkah mitigasi yang telah diambil, serta proyeksi perbaikan sistem ke depan.
Dari pendalaman awal terungkap bahwa konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna platform Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan berasal dari produk KrediFazz yang terintegrasi di dalam aplikasi tersebut, dengan operasional penagihan lapangan yang didelegasikan kepada pihak ketiga.
Menanggapi hal ini, OJK menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan tidak serta-merta menggugurkan tanggung jawab PUJK untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum, standar etika, serta prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, OJK instruksikan kepada Kredivo dan KrediFazz untuk segera menuntaskan enam poin krusial:
- Melaksanakan investigasi internal secara mendalam, transparan, dan melibatkan seluruh pihak terkait.
- Melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada OJK.
- Mengevaluasi total tata kelola kerja sama pihak ketiga, meliputi aspek seleksi, pengawasan, hingga pemantauan berkala.
- Meninjau ulang dan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan.
- Menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.
- Memulihkan hak konsumen serta menyajikan informasi yang transparan kepada publik.
Hadirnya investigasi lanjutan ini membuat OJK menelaah berbagai instrumen dokumen, mulai dari perjanjian kerja sama, SOP penagihan, hingga rekam jejak investigasi internal. Sanksi administratif hingga penegakan hukum siap dijatuhkan apabila terbukti ada pelanggaran regulasi.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar tetap objektif, tidak berspekulasi, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sebelum proses investigasi tuntas.
OJK secara konsisten mengingatkan seluruh industri jasa keuangan untuk menghapuskan segala bentuk penagihan yang bernada intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan harkat martabat konsumen.
Bagi masyarakat yang mendapati atau mengalami praktik penagihan yang menyimpang, pengaduan dapat segera dilayangkan melalui layanan resmi Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.***













