Jumat, 15 Mei 2026

Oknum Mahasiswa Kampus Ternama di Banten Dipolisikan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

- Minggu, 5 April 2026

| 21:58 WIB

Ilustrasi pencabulan (istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten. Kali ini, seorang oknum berinisial MZ dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di wilayah Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban berinisial LK pada Jumat (02/04/2026), menyusul insiden yang terjadi pada Rabu, 1 April 2026.

“Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor LK untuk mendalami kronologi kejadian secara detail,” ujar Maruli saat memberikan keterangan pada Minggu (05/04/2026).

Terlapor MZ terancam dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 1 buah Flashdisk yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi.
  • 1 unit ponsel Samsung milik terlapor.
  • 1 lembar kwitansi visum korban.
  • Pakaian korban berupa baju, celana, dan satu helai kerudung.

Menyikapi kejadian ini, Polda Banten mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk selalu waspada saat berada di lingkungan fasilitas umum.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Segera hubungi Call Center 110 untuk respon cepat pihak kepolisian,” tutup Kombes Pol Maruli.***