Minggu, 6 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Oknum Pengacara Cabul di Kota Serang Sempat Mengancam Mengunakan Senjata Air Softgun

Mahyadi

| Kamis, 7 Desember 2023

| 18:03 WIB

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani (foto: Mahyadi)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan dan menahan pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan inisal JM (43) yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menyampaikan Kronologis kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang.

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 thn,” ujar Herlia

Herlia menuturkan menurut saksi korban, bahwa korban sebelum dicabuli terlebih dahulu dibujuk akan diberikan handphone dan diancam oleh tersangka menggunakan senjata air softgun.

“Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” urai Herlia.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut ada ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.

“Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten” tegas Herlia.

Lanjut Herlia menjelaskan tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polda Banten.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Bagikan Artikel

Scroll to Top