Selasa, 26 Mei 2026

Operasi Pekat Maung 2026: Polres Serang Sikat Ratusan Botol Miras dan Bina 10 Pemandu Lagu

- Selasa, 27 Januari 2026

| 14:23 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polres Serang beserta Polsek jajaran kian gencar melaksanakan Operasi Pekat Maung 2026. Langkah ini dilakukan secara masif guna menekan angka penyakit masyarakat dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang.

Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari warung kelontongan dan kios jamu. Tak hanya miras botolan, polisi juga menyita lima diriken tuak yang diperjualbelikan secara ilegal.

Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto menjelaskan bahwa operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras tanpa izin, karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.

“Operasi Pekat Maung 2026 ini adalah upaya kami menekan penyakit masyarakat. Peredaran miras sering kali menjadi pemicu awal tindak kejahatan,” ujar Edi Susanto, Selasa (27/1/2026).

Selain menyisir warung kecil, petugas juga menyasar Tempat Hiburan Malam (THM). Salah satu yang menjadi fokus operasi adalah THM Amor di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Di lokasi karaoke ini, polisi menyita sejumlah botol miras sebagai barang bukti.

Edi menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus langkah preventif. Pihak kepolisian tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada pengelola usaha.

“Kami memberikan pembinaan kepada pengelola agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tegasnya.

Dalam operasi di THM tersebut, petugas turut mendata 10 orang pemandu lagu (PL) yang berasal dari luar Kabupaten Serang. Kapolsek Cikande pun turun tangan memberikan arahan langsung kepada para PL tersebut agar tidak melanggar hukum maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Kompol Edi menambahkan bahwa pendataan dan pembinaan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis Polri.

“Kami mengedepankan cara-cara persuasif. Harapannya, mereka memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.***

2