Kamis, 16 April 2026

Paslon Wali Kota Serang Wajib Menyetorkan Nomor Rekening Sebelum Tanggal

- Minggu, 22 September 2024

| 20:50 WIB

Ilustrasi kepala daerah

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam Pilkada 2024 wajib diserahkan oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah (cakada) sebelum masa kampanye dimulai.

Komisioner KPU Kota Serang Divisi Teknis Penyelenggaraan Iip Patrudin mengatakan bahwa seluruh calon wajib menyetorkan rekening Dana Kampanye pada tanggal 24 September 2024.

“Pada 24 september melakukan laporan awal rekening dana kampanye, tanggal 24 oktober laporan sumbangan dana kampanye,” kata Iip Patrudin kepada wartawan, Minggu 22 September 2024.

BACA KPU Kota Serang Batasi Masa Pendukung Paslon Saat Pengundian Nomor Urut dan Kampanye Damai

Lanjut Iip menjelaskan ada beberapa batasan sumbangan dana kampaye kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024.

“Sumbangan dari perseorangan itu terbatas hanya 75 juta dan dari partai non pengusung atau lembaga atau kelompok orang yang mendukung itu 750 juta

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran mengungkapkan bahwa masing-masang tim LO pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Serang dibatasi hanya boleh menyerahkan 20 akun media sosial.

BACA Resmi! Budi-Agis Daftar Calon Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kota Serang

“Kota sudah meminta ke LO akun setiap paslon kita meminta menyetorkan nama akun paslon 1 aplikasi 20 nama akun, seperti 20 akun Tiktok, 20 akun IG, 20 akun Facebook. Akun pribadi kalo digunakan kampanye itu juga harus melaporkan ke KPU nanti ditutup H-3 menjelang masa tenang dan mereka tidak ada aktifitas kampanye lagi,” tutupnya.***