BANTENPRO.CO.ID, Serang – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin berkesempatan hadir sekaligus menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang Tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten, Senin (27/03).
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Serang Subadri mengatakan Berdasarkan amanat pasal 190 dan 191 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Harga Emas Menguat, Di Pasar Induk Rau Kota Serang Tembus 1 Juta Per Gram
“Pemkot serang alhamdulillah sudah menyampaikan sesuai amanat yang sudah ditentukan bahwa diharuskan 3 bulan setelah anggaran berakhir” Kata Subadri.
Subadri juga menambahkan, Laporan keuangan tahun anggaran 2022 ini disusun dengan mengakomodir dan mengkonsolidasi informasi dan data dari seluruh laporan yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang terdiri dari 32 Perangkat Daerah dan 17 Badan Layanan Umum (BLUD).
berdasarkan laporan realisasi anggaran, capaian realisasi pendapatan Kota Serang mencapai angka 96,90% dan capaian realisasi belanja mencapai 94,41%.
“BLUD yang ada di Kota Serang terdiri atas 16 UPTD Puskesmas dan 1 UPTD Labkesda” tambah Subadri.
Pemprov Banten Sediakan Mudik Gratis 2023, Berikut Ini Cara Mendaftar dan Waktu Pembukaannya
Usai memberikan LKPD Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022 tersebut, Pemerintah Kota Serang berharap dalam pemyerahan ini, Pemerintah Kota Serang terus berupaya untuk terus memperoleh WTP.
“Harapan mungkin bukan hanya untuk pemkot serang namun seluruh pemerintag kab kota yang lain juga sama haraoannya tetap mendapat wtp, harapannya yang indah-indah namun secara tekhnisnya kita serahkan kepada BPK RI dengan Pimpinan apa yang terjadi nanti, bersyukursih jika kita nanti bisa mendapat predikat WTP lagi” Ujar Subadri.
Menambahkan hal tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Emmy Mutiarini menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Serang yang sudah berupaya dalam memberikan LKPD kepada BPK RI secara tepat waktu sesuai dengan amanat Peraturan yang sudah ditentukan.
“Kami memberikan apresiasi atas upaya dan jeripayah kepada para Kepala OPD, yang dikomandoi oleh BPKAD dan juga dukungan dari Inspektorat sehingga tersusun laporan LKPD ini dapat yersusun dan cukup memadai untuk pemeriksaan” ujar Emmy Mutiarini.
Emmy juga menyampaikan bahwa LKPD yanh sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota Serang dalam beberapa waktu kedepan akan dilakukan pemeriksaan sebelum diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“LKPD yang diterima tadi akan kami lakukan pemgecekan secara rinci dan insyaallah 2 bulan atau 60 hari dari hari ini yang kemudian akan kami serahkan kepada dewan” tutur Emmy.***