CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon keluar Surat Edaran nomor 497 tahun 2025 tentang Pelarangan Kegiatan Study Tour dan himbauan Acara Pelepasan/Perpisahan pada satuan pendidikan se-Kota Cilegon.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah dan meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan serta mengurangi beban biyaya orang tua peserta didik,” begini isi dalam surat edaran yang dikutip bantenpro.co.id pada Jumat 4 April 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh walikota Cilegon Robinsar pada 26 Maret 2025.
Dalam surat edaran juga berisi tiga poin sebagai berikut:
- Satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan kegiatan study tour untuk peserta didik guru dan/atau tenaga pendidikan dalam rangka mengurangi beban biyaya orang tua pesero didik
- Pelaksanaan kegiatan perpisahan atau perpisahan atau wisuda agar diselenggarakan pada gedung satuan pendidikan masing-masing dan atau tidak menyewa ruang atau gedung lainya.
- Kepala dinas dan pendidik kota cilegon agar melakukan pengawasan pelaksanaan surat edaran ini, dan memberikan surat laporan secara berkala kepada walikota melalui sekretaris daerah.
Himbauan tersebut berlaku kepada seluruh pendidik di kota Cilegon seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA/K Sederajat.***