SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dua pemuda berinisial YA (22), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan IK (25), warga Desa Pasirtenjo, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, diamankan warga setelah kedapatan membawa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun tanpa seizin orang tuanya.
Keduanya sempat menjadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya digelandang ke kantor Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Situasi baru mereda setelah petugas Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan menenangkan massa.
Insiden bermula pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, korban dijemput YA dan IK di depan Kantor Desa Cireundeu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Kehilangan kontak dengan sang anak membuat keluarga curiga. Mereka kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang biasa dikunjungi korban, namun hingga malam hari tak kunjung menemukan petunjuk.
Kabar hilangnya remaja itu cepat menyebar, membuat warga turut membantu pencarian. Upaya itu membuahkan hasil pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB. Korban terlihat berboncengan dengan kedua pelaku di depan Masjid Al Makmur, Petir. Warga langsung menghentikan kendaraan dan mengamankan keduanya.
Karena emosi, warga sempat memukuli YA dan IK hingga keduanya mengalami memar pada bagian wajah. Tokoh masyarakat kemudian mengambil alih situasi dan mengarahkan agar kedua pemuda itu dibawa ke kantor desa.
Kapolsek Petir AKP Priyanto membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurut dia, kepolisian bergerak setelah mendapat laporan dari perangkat desa dan mengamankan korban serta dua pemuda itu untuk pemeriksaan.
“Korban dijemput tanpa seizin orang tua sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Korban lalu dibawa ke rumah IK di Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Di lokasi tersebut, korban disetubuhi YA,” ujar Priyanto.
Setelahnya, kedua pelaku mengantarkan korban pulang, namun tidak langsung ke rumah, melainkan menurunkannya di tengah jalan dekat permukiman korban. Di situlah warga memergoki mereka.
“Kami menerima kedua pemuda itu dalam kondisi terdapat memar di wajah akibat amuk massa,” kata Priyanto.
Ia mengatakan, polisi masih mendalami motif YA dan IK. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pandeglang, penanganan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pandeglang.
“Kasus kami serahkan ke Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Priyanto.***














