BANTENPRO.CO.ID – Pemprov Banten mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada hari ini, Kamis 10 April 2025.
Program pemutihan pajak ini bertujuan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/ Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan SK tersebut, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku sejak 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Sama dengan yang telah dilakukan Pemprov Jabar dan Jateng, wajib pajak hanya membayar pajak untuk tahun 2025 saja sedangkan tunggakan pajak dan denda tahun 2024 dan sebelumnya dihapus seluruhnya.
Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Banten
Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
Perpanjangan pajak tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:
- Samsat induk wilayah kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.(*)














