SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bekerja sama dengan Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan. Penggerebekan ini berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras ilegal yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Pemilik pabrik, SU (46), ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti, antara lain 94 karung beras oplosan berukuran 25 kg yang dikemas dengan merek terkenal dan 10 ton beras tidak layak konsumsi.
Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas curang di pabrik tersebut.
“Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” kata Condro pada Minggu, 7 September 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya melakukan investigasi pada Senin sore, 4 Agustus. Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana perdagangan ilegal yang dilakukan SU.
“SU diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller,” ujar Condro.
Beras-beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek dagang terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin.
Beras oplosan itu dijual di toko milik tersangka di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200 ribu per karung 25 kg. Dari setiap karung yang terjual, SU meraup keuntungan Rp98.200.
“Bisnis haram ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun,” ungkap Kapolres.
Beras tidak layak konsumsi yang digunakan SU merupakan sisa-sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat dengan harga Rp10 ribu per kilogram. “Yang masih layak dikonsumsi dijual, sementara yang kotor dan berkutu dioplos,” tambahnya.
Selain beras, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, satu unit mobil Suzuki Futura pick up, dan mesin penggilingan padi.
Polres Serang mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan serupa. “Kami imbau masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110,” tutup Condro.***














