Senin, 19 Januari 2026

Sindikat Pencurian Rp4,5 Miliar di Tangerang Dibongkar, Dua WNA Tiongkok Ditangkap

- Selasa, 9 September 2025

| 20:53 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya buron setelah menggasak harta senilai Rp45 miliar dari sebuah rumah di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Jauhari, menjelaskan bahwa insiden pencurian terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Para pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak pagar, kemudian membobol brankas. Mereka berhasil membawa kabur uang tunai senilai $60.000 AS, 860 gram logam mulia, serta sejumlah perhiasan emas dan berlian.

“Total kerugian korban mencapai Rp45 miliar,” kata Jauhari di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 9 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung berhasil melacak keberadaan para pelaku. Dua orang ditangkap di lokasi terpisah: satu di sebuah hotel dan satu lagi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke Tiongkok.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah FS (49) dan HX (39), keduanya WNA Tiongkok. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial CW (40) berhasil kabur ke negaranya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tangan pelaku, kami baru mengamankan barang bukti senilai Rp300 juta. Sisanya masih dalam proses penelusuran,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk warga lokal. Mereka juga berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian Tiongkok untuk mengejar pelaku yang buron dan melacak aliran barang curian lintas negara.***