SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia.
Sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026, jajaran Polda Banten bersama polres tingkat kabupaten berhasil membongkar sejumlah kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal mining) dan penyalahgunaan minyak dan gas (migas).
“Pengungkapan kasus ini mencakup tiga wilayah utama, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Kamis (20/8/2026).
Dari operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 7 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers.
“Para tersangka kasus pertambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kabid.
Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan migas, penyidik mengenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Menanggapi berbagai spekulasi miring yang beredar di tengah masyarakat, pihak kepolisian dengan tegas membantah tudingan bahwa Polda Banten tinggal diam terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal. Konferensi pers ini digelar sebagai bukti nyata transparansi dan kinerja maksimal aparat penegak hukum.
“Banyak sekali kisaran suara di luar yang mengatakan Polda Banten tidak bertindak terhadap kegiatan penambangan ilegal. Hari ini kami laksanakan preskon membuktikan bahwa Polda Banten bekerja maksimal, antusias, dan tidak akan membiarkan kegiatan penambangan ilegal terjadi di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Warga yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya aktivitas pertambangan maupun migas ilegal diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan bebas pulsa 110.***













