CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Polres Cilegon membantah jika personel Polsek Cibeber salah tangkap tukang parkir yang dilaporkan oleh anggota DPRD Cilegon dari politisi Partai Gerindra.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi Bantenpro.co.id, Rabu (23/4/2025).
“Bukan (salah tangkap),” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara.
Ia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat Polsek Cibeber pada 16 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB menerima laporan pengaduan dari Amelia (pelapor) sebagai Pemilik Toko DNA Galery yang berlokasi di Perumnas Blok F Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, telah kehilangan tas warna krem yang berisi kamera Merk Canon seharga Rp25 juta dan uang tunai Rp1 juta. Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Pengaduan (LAPDU) 37 / III / 2025 / Banten / Resor Cilegon / Sektor Cibeber.
“Menurut keterangan pelapor pada Hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 jam 21.00 WIB mobil milik pelapor terparkir di pinggir jalan. Mengetahui mobil tersebut berada di pinggir jalan pelapor meminta bantuan kepada saudara Ucok sebagai juru parkir untuk memindahkan mobil tersebut dengan memberi kunci untuk memindahkan ke dalam pagar komplek agar aman. Namun saudara Ucok dan saudara Fajri (juru parkir) tidak dapat menyalakan mobil tersebut lalu menyerahkan kembali kunci tersebut kepada pelapor,” katanya.
“Kemudian pada Jam 23.00 WIB pelapor memindahkan mobil tersebut, mendapati bahwa tas tersebut tidak ada di dalam mobil lalu mencari ke dalam toko dan rumah juga tidak ditemukan, dengan kejadian yang dialami, pelapor kemudian melapor ke Kantor Polsek Cibeber,” sambung Kapolres.
Setelah menerima laporan aduan dari saudari Amelia pada Hari Minggu Tanggal 16 Maret pukul 18.45 WIB secara responsif personel Polsek Cibeber yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Ibnu Majah, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Ruko DNA Galery.
“Setelah di TKP, Kanit Reskrim menghampiri juru parkir untuk mencari informasi nama- nama juru parkir di DNA Gallery. Namun pada saat itu terdapat satu juru parkir atas nama saudara Ucok tidak berada dilokasi, dengan tidak adanya saksi saudara Ucok di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Cibeber meminta bantuan kepada juru parkir untuk memberitahu lokasi rumah saudara Ucok,” katanya.
Kemudian pada pukul 19.30 WIB, personel Polsek Cibeber bersama empat juru parkir tiba dirumah Ucok yang beralamat di Link. Jombang Tangsi, Kota Cilegon. Namun sekali lagi Ucok tidak berada di lokasi dengan tidak adanya Ucok di rumah kemudian Personil Polsek Cibeber dan empat juru parkir kembali ke Toko DNA Gallery.
“Setelah sampai di Toko DNA Gallery pada jam 20.30 WIB empat juru parkir bekerja kembali memarkirkan kendaraan di Toko DNA Gallery. Pada saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Cibeber menghubungi suadara Azis (Pacar Pelapor) untuk bertemu dengan pelapor, kemudian pelapor datang bersama ke Toko DNA Gallery untuk menjelaskan kepada Kanit Reskrim Polsek Cibeber bahwa tas warna krem yang berisi kamera merek Canon seharga Rp 25 juta dan uang tunai Rpb1 juta ditemukan oleh karyawan toko DNA Gallery di bawah meja kasir,” terangnya.
Dengan kejadian tersebut lanjut Kapolres, pada tanggal 29 Maret pada pukul 14.00 WIB, pengacara Andri Situmorang dari pihak juru parkir datang ke Kantor Polsek Cibeber untuk mengkonfirmasi laporan pengaduan yang menurut pengacara juru parkir adanya salah tangkap. Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Cibeber memanggil pihak pelapor untuk mediasi.
“Dalam proses mediasi hak pelapor diwakilkan oleh pengacara saudara Hendra dan pihak juru parkir diwakilkan oleh Pengacara Andri Situmorang, mediasi tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak, dikarenakan menurut keterangan pengacara pihak pelaor saudara Hendra, pihak juru parkir yang diwakilkan pengacara saudara Andri Situmorang meminta uang damai sebesar Rp 50 juta yang tidak disanggupi oleh suadara Hendra,” katanya.
Kemudian dari pengacara Andri Situmorang meminta turun uang damai sebesar Rp 20 juta akan tetapi pengacara suadara Hendra tidak bisa memutuskan karena harus konfirmasi kepada klien pihak pelapor.
“Dengan tidak adanya titik temu pihak dari juru parkir melalui pengacara Andri Situmorang melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Cilegon,” pungkasnya.***














